INFOJAMBI.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, akhir-akhir ini viral. Kebijakannya dalam kerja sama publikasi dengan media massa tak sejalan dengan aturan Dewan Pers. Ariansyah pun menjadi sorotan.
Lantas, siapa sebenarnya Ariansyah ini ? Menelusuri pemberitaan dari berbagai media, Ariansyah disebut-sebut pernah menjadi tersangka dalam kasus hukum.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
Kala itu Ariansyah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batanghari.
Ariansyah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi pada proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batanghari pada tahun 2009.
Baca Juga: Kasus BPN vs Wartawan Ada Kemungkinan Sampai ke Mabes Polri
Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polres Batanghari pada 15 Februari 2013. Dalam kasus ini Polres Batanghari memeriksa 18 orang panitia pelaksana penerimaan CPNS 2009.
Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara 100 juta rupiah. Ariansyah diduga meloloskan pelamar atas nama Anisah S.Kom, yang tidak tidak memenuhi syarat melamar di formasi guru.
Baca Juga: Mursyid Sonsang Terpilih Ketua HMM Kota Jambi
Pada awal Juli 2013, Ariansyah ditahan di Polres Batanghari, hingga akhirnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Bulian. Pada September 2013 penahanan Ariansyah ditangguhkan. Dia sempat berstatus PNS non aktif.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com