Setelah beberapa tahun kasusnya bergulir, pada 2015 penyidik Polres Batanghari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus hukum Ariansyah. Ariansyah dibebaskan.
Tidak sampai di situ. Ariansyah juga bermasalah saat dia menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Jambi pada 2019 era kepemimpinan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat (demosi).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
Jabatan Ariansyah sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan (perindag) pun diturunkan, menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).
Tidak terima pangkat dan jabatannya diturunkan, Ariansyah melawan. Fachrori Umar yang naik menjadi Gubernur Jambi pasca dipenjaranya Zumi Zola, dilaporkan Ariansyah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan ke Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Kasus BPN vs Wartawan Ada Kemungkinan Sampai ke Mabes Polri
Pada tahun 2021, Gubernur Jambi yang baru, Al Haris, melantik Ariansyah menjadi Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan. Menindaklanjuti rekomendasi KASN, Ariansyah kembali menjabat eselon dua.
Pada 2023, Al Haris kembali melantik Ariansyah. Kali ini sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, menggantikan Nurrachmat Herlambang. Selama di kominfo, Ariansyah beberapa kali berbenturan dengan wartawan dan media massa.
Baca Juga: Mursyid Sonsang Terpilih Ketua HMM Kota Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com