INFOJAMBI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tindaklanjuti pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 5 April mendatang.
Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan jajaran pengawas adhoc di Kabupaten Bungo, untuk menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksaaan PSU. Hal ini penting, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu, dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu.
Baca Juga: Panwascam Kumun Debai Himbau Masyarakat Tidak Menerima Politik Uang
“Menjelang pelaksanaan PSU di 21 TPS di Kabupaten Bungo, kami mengingatkan jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwascam hingga Pengawas TPS untuk profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan, menjaga netralitas dan independensi selama tahapan PSU berjalan, serta tegak lurus dengan aturan yang ada,” ujar Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dihadapan Panwascam di Kabupaten Bungo, Rabu sore (19/03/2025).
Selain itu, ia juga meminta jajaran pengawas adhoc untuk bekerja sesuai aturan yang ada, dan memahami regulasi, sehingga dalam melaksanakan tugas di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik, dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, mandiri dan membangun solidaritas.
Baca Juga: Al Haris: Panwascam Juga Diawasi Publik
“Hal ini sekali lagi penting untuk dipahami dan dilaksanakan, agar bisa menumbuhkan kepercayaan atau trust masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu, terutama dalam pelaksanaan PSU di 21 TPS pada 8 kecamatan dan 13 desa/dusun di Kabupaten Bungo,” pinta Wein.
Menjelang PSU di Kabupaten Bungo, yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 April, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga meminta agar pengawas adhoc untuk memaksimalkan pengawasan. “Jadi nanti sebelum PSU, agar pengawas adhoc dapat memaksimalkan tugas pengawasannya, dengan memasang spanduk posko pengaduan dengan mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi, untuk mempermudah masyarakat, menyampaikan laporan dan informasi,” tambahnya.
Baca Juga: Besok Hasil Verifikasi Panwascam Tanjabbar Diumumkan
Tak hanya itu saja, mantan Ketua KPU Kota Jambi juga meminta memaksimalkan pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan, dengan tetap melakukan upaya pencegahan dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, agar dapat mencegah potensi pelanggaran.
“Dengan adanya posko pengaduan melalui pemasangan spanduk dengan mencantumkan nomor kontak pengawas dan memaksimalkan patroli pengawasan, diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, dan menyakinkan bahwas pengawas Pemilu bekerja sesuai dengan aturan dengan tegak lurus dengan ketentuan yang berlaku,” harap Wein.
Kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Shella Novelina. Tampak juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Bungo serta Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Bungo. (*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com