Dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia 2024, Provinsi Lampung berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi. Dengan nilai 62,04 Lampung berada di atas Provinsi Papua Tengah yang mendapatkan nilai 61,34.
Ketika membahas masalah itu bersama 10 pimpinan redaksi di Lampung, Ninik Rahayu mengatakan, IKP di Lampung adalah tanggung jawab semua pihak. Untuk meningkatkan IKP di Lampung, perlu memberi dukungan kerja sama atau iklan hanya kepada media profesional.
“Karena dukungan kepada media profesional akan berpengaruh terhadap ekosistem pemberitaan di Lampung,” ujar Ninik.
Baca Juga: Dewan Pers Pasang Quick Response Code di Media Massa
Pernyataan Ninik ini, menurut Anov, sepintas memperlihatkan dirinya peduli pada IKP di Lampung. Namun perlakuan Ninik pada media-media profesional lainnya di Lampung justru memperlihatkan dirinya tidak memberi dukungan dan penghormatan pada masyarakat pers Lampung. ***
Baca Juga: Hendri CH Bangun : MoU Dewan Pers - Polri Akan Diperpanjang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com