Penulis : Tim JMSI || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Seiring telah terbentuknya kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku, Ketua JMSI Maluku, Dino Umahuk menggelar rapat dengan para pengurus.
Acara dilaksanakan di Cafe Sibu Sibu, Sabtu (13/3/20201), dihadiri sebagian besar pengurus.
Dalam arahannya, Dino menyebutkan, rapat yang digelar dalam rangka membicarakan rencana pelantikan pengurus dan rapat kerja JMSI Maluku.
"Secara yuridis formal kita belum diketahui khalayak ramai. Makanya perlu kita lakukan pelantikan secara resmi. Mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, sehingga Ketua Umum dan Sekjen kita bisa hadir ke Ambon," terang Dino.
Mantan Program Manager Maluku Media Centre (MMC) ini menyebutkan, saat ini sudah ada 20 media online di Maluku yang menjadi anggota JMSI.
"Alhamdulillah, jaringan kita ini cukup besar di Maluku. Jadi, mari kita satukan persepsi untuk terus semangat membesarkan organisasi ini," tukasnya.
Pertemuan tersebut berhasil membentuk panitia kecil untuk mempersiapkan pelantikan Jaringan Media Siber Indonesia (Maluku) yang akan berlangsung pada 22 Mei 2021 nanti. Panitia kecil diketuai oleh Ais Fasse, Sekretaris Herry Haumasse dan Bendahara Etty Delmaat.
Dino Umahuk menyatakan, akan memberikan kepercayaan penuh kepada panitia kecil yang telah terbentuk untuk menjalankan tugas dan akan dibantu oleh semua anggota yang tergabung dalam JMSI. Lanjutnya kepanitiaan yang terbentuk dalam jalankan akan selalu berkoordinasi dengan pengurus dan pengurus tidak akan intervensi kerja panitia.
Menyangkut hal itu Ketua Panitia Ais Fasse menyatakan, bersama sekretaris dan bendahara serta anggota siap menerima tanggungjawab untuk mensukseskan jalannya pelantikan yang akan berlangsung di bulan Mei nanti.
"Sebagai panitia dalam waktu dekat kita akan menyusun semua yang harus disiapkan dan sampaikan ke pengurus", tuturnya.
"Tujuannya agar pekerjaan yang kita buat mendapat redtui hingga bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita semua inginkan," pungkas Ais. ***
Baca Juga: Penganiaya Wartawan Itu Cuma Divonis Empat Bulan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com