Tak Senang Dinasehati, JN Aniaya Adik Ipar Sendiri

| Editor: Muhammad Asrori
Tak Senang Dinasehati, JN Aniaya Adik Ipar Sendiri
JN pelaku aniaya terhadap adik iparnya, kini diamankan polisi.

Laporan Jefrizal



 

INFOJAMBI.COM - Tak terima dinasehati kakak iparnya, JN (19), warga Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan, tega menganiaya korban SE (32).

Korban merupakan kakak iparnya sendiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian wajah akibat dilempari menggunakan gelas kaca.

Penganiayaan yang dilakukan JN, berawal saat ia dan teman-temannya sedang mabuk tuak, Selasa (21/9/2018) sekitar pukul 21.00 wib. Saat asik nenggak tuak, pelaku JN didatangi oleh korban.

Saat korban menasehati, agar jangan menghambur-hamburkan uang untuk mabuk-mabukan, pelaku JE tiba-tiba emosi. Seketika itu juga, pelaku langsung melemparkan gelas kaca ke wajah korban. Akibatnya wajah korban mengalami luka robek.

Merasa jadi korban terluka, korban pergi ke Puskesmas untuk pengobatan. Sedangkan, pelaku melihat korban pergi akhirnya, pelaku juga meninggalkan lokasi kejadian.

Usai dilakukan pengobatan dan merasa tidak terima, atas perbuatan adik iparnya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang. Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta sudah mempunyai bukti yang cukup. Akhirnya aparat Polsek Pamenang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Jum’at (14/9/2018) sekitar pukul 11.00 wib dikediaman.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Pamenang AKP Niko Darutama ,membenarkan ada pelaku penganiayaan yang telah diamankan di Mapolsek Pamenang.

“Pelaku ini menganiaya kakak iparnya sendiri menggunakan gelas kaca. Saat itu pelaku sedang mabuk dengan teman-temannya. Karena tidak terima dinasehati oleh kakak iparnya sehingga terjadi penganiayaan,” jelas AKP Niko Darutama Minggu (16/9/2018).

Kapolsek mengatakan, untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pamenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tutupnya.***

Editor : M. Asrori S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya