INFOJAMBI.COM — Petugas keamanan (security) salah satu perusahaan BUMN, M (38), diamankan aparat Sat narkoba Polres Batanghari. M diamankan karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Penangkapan M berkat adanya laporan warga sekitar tempat tinggalnya. Menurut warga, kerap terjadi transaksi ganja, di Desa Aur Gading, Bathin XXIV, Batanghari.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di sekitar rumah M. Setelah dikoordinasikan dengan warga dan aparat RT setempat, akhirnya M dibekuk di depan rumahnya.
Dari tangan M polisi menemukan barang bukti ganja siap edar seberat tiga ons, terdiri dari 62 paket kecil seharga Rp 50 ribu per paket, dan paket besar yang masih terbungkus koran.
Awalnya polisi hanya menemukan paket kecil di saku celana M. Setelah polisi menggeladah rumah M, ditemukan barang bukti lainnya.
“M dan barang bukti sudah kami amankan. Dia terancam hukuman penjara minimal empat tahun,” kata Wakapolres Batanghari, Kompol Doni Wahyudi, Selasa (31/10/2017). (Raden Soehoer — Batanghari)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com