PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : DORA
INFOJAMBI.COM - Seorang kakek, SS (54), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi diringkus unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi.
SS diduga melakukan pen cabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, FLR (7), merupakan anak tetangganya sendiri.
Pelaku yang sudah lanjut usia diringkus setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban. Ibu korban curiga anaknya dicabuli oleh pelaku, dalam menjalankan aksinya pelaku.
Dalam aksinya SS menjanjikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 15 ribu. Dari hasil pemeriksaan ternyata telah tiga kali melakulan aksinya, dengan modus menjanjikan uang jajan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, pelaku memanfaatkan akalnya, karena korban memang akrab dengan pelaku.
SS menjalankan aksinya saat ibu korban tidak ada di rumah. Kejadian terungkap ketika ibu korban, FT (29), bertemu isteri SS.
"Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Yuyan kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Dari hasil visum, alat kelamin korban mengalami luka lecet akibat ulah pelaku. SS mengaku telah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap FLR.
"Nafsu. Anaknya bersih dan sering nampak pakaian dalamnya," kata SS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS akan dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com