Penulis : M Hary Rofagil || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Penyelenggaraan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) harus memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan surat pemberitahuan dari kepolisian.
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Rabu (15/7/2020).
Fahrul Rozi menjelaskan, menurut PKPU nomor 6 tahun 2020, kampanye pilkada secara tatap muka boleh dilakukan di Provinsi Jambi, meski di tengah wabah covid-19.
“Sangat terbuka untuk melakukan kegiatan kampanye tatap muka oleh para calon, seperti panen raya, jalan santai, bersepeda, dan rapat umum,” ujarnya.
Menurut Fahrul Rozi, tim kampanye harus mematuhi protokol kesehatan dan memiliki surat pemberitahuan dari kepolisian, serta rekomendasi dari gugus tugas covid-19.
“Kampanye tatap muka akan dibubarkan jika tidak taat pada protokol covid-19,” katanya. ***
Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com