Kantongi 12 Juta Rekening Pekerja, Pemerintah Segera Salurkan Subsidi Upah

| Editor: Admin
Kantongi 12 Juta Rekening Pekerja, Pemerintah Segera Salurkan Subsidi Upah
LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM

INFOJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah telah mengantongi data sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Direncanakan, Presiden Joko Widodo akan meluncurkan sekaligus menyerahkan bantuan subsidi upah kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.


"Teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk.  Bapak Presiden akan menyerahkan secara langsung dan me-launching pada 25 Agustus ini," ujar Menaker Ida usai menghadiri Dialog Kemerdekaan bertajuk "Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju" yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8).





Menaker Ida mengatakan selain upah di bawah Rp 5 juta, pekerja penerima upah tersebut juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin





"Jadi upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kemnaker menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.





Nantinya, subsidi upah yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).

Baca Juga: Menaker Ajak Pekerja Terapkan Budaya Mengaji di Perusahaan





"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini dan dua bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.





Menaker Ida menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Berangkatkan 1000 Anggota GP Ansor Magang di Jepang





Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19, Menaker Ida menyatakan  mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.





Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Menaker menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.





"Alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujarnya.|||



BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya