PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis As, Kamis (28/11/2019) membuka Rapat kerja teknis ( Rakernis) Reserse kriminal dijajaran Polda Jambi.
Rakernis mengangkat tema "Memecahkan Masalah, Mencari Solusi". Dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol CBS Nasution, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Edi Faryadi, Dirreskrimsus Kombes Pol Thein Tabero dan jajaran pejabat utama Polda Jambi lainnya.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Kapolda, menjelaskan tujuan rakernis ini selain konsolidasi jajaran penyidik krimum dan krimsus, juga dimaksudkan membantu tindak pidana umum dan khusus. Untuk membangun kesamaan persepsi penyidik serta solusi terhadap kendala yang dihadapi terkait dengan penanganan kasus.
"Dengan Rakernis ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyidikan dalam rangka pencapaian target penyelesaian perkara," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Dia menambahkan tema yang diangkat menyelesaikan masalah mencari solusi, harus dapat direalisasikan dengan baik. karena jaminan rasa keadilan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, khususnya Polda Jambi di bidang penegakan hukum.
Kapolda juga menyampaikan pesan Presiden RI, terkait dukungan masuknya investor asing, untuk kemajuan perekonomian, termasuk di provinsi Jambi.
"Apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat kegiatan rakornas, yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, salah satu program dari pada pemerintah yaitu Indonesia Maju."
"Disamping Indonesia Maju dan sumber daya manusia unggul tapi juga Indonesia sedang menggalakkan investasi untuk mendukung peningkatan daripada pendapatan nasional," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Edi Fariadi menyampaikan rakernis diikuti 217 anggota dari seluruh jajaran Reskrim, jajaran Kanit Reskrim Polres dan Polsek yang ada di jajaran Polda Jambi. adanya Perkap nomor 6 tahun 2019 yang mengedepankan daripada restorative justice dan menekankan pada memecahkan masalah dan menemukan solusi adalah jalan untuk para penyidik melaksanakan penyidikan.
"Maksud dan tujuan rakernis ini adalah memberikan informasi dan pengetahuan. Sekaligus arahan atau kebijakan kepada peserta agar memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terhadap penegakan hukum yang profesional," bebernya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com