Penulis : Andra Rawas | Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memimpin rapat penyusunan tim koordinasi penanggulangan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Rapat dilakukan melalui zoom meeting, Jumat (23/7/2021), di ruang kerja Kapolda Jambi.
Rapat diikuti oleh Gubernur Jambi H Al Haris, Dirjen Migas Prof Tutuka Ariadji, Karo Ops Kombes Pol Heri Handoko Soenarso, Direskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan, dan Wadireskrimsus AKBP M Santoso.
Gubernur Jambi menyampaikan, pemerintah daerah akan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tambang minyak ilegal di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari.
"Pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap pengeboran minyak di Desa Bungku berikut infrastruktur yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk upaya-upaya pencegahan dan menyiapkan jaring pengaman atau pemberdayaan masyarakat," ujar Al Haris.
Kapolda Jambi menyampaikan, pihaknya sedang menyusun program pengamanan, penertiban dan pencegahan aktivitas pengeboran sumur minyak bumi oleh masyarakat.
"Kami siap membantu penegakan hukum dan pencegahan aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat dan menyusun rekomendasi penegakan hukumnya," ujar jenderal bintang dua itu.
Kapolda menyebutkan, Polda Jambi akan menyelenggarakan rapat koordinasi internal bidang pengamanan dan memberi laporan kepada ketua tim koordinasi.
“Kami akan menyusun konsep regulasi yang dibutuhkan, termasuk menyampaikan laporan akhir tim dan melakukan hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas bidang pengamanan,” ujarnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa dalam penanggulangan aktivitas pengeboran minyak bumi ilegal, pemerintah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian ESDM, SKK Migas, K3S, KLHK, pemprov, pemkab, TNI, Polri, akademisi, dan LSM.
Dalam kegiatannya tim terpadu ini melakukan patroli gabungan, membuat portal-portal, pos penjagaan dan pemasangan CCTV untuk mencegah akses masuk dan keluar pelaku illegal drilling.
“Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan law enforcement oleh Polri, PPNS Kementerian ESDM, PPNS Kementerian LHK dan pemerintah daerah," tegas Profesor Tutuka.
Rapat ini digelar menindaklanjuti usulan Kemenko Polhukam Republik Indonesia membentuk tim gabungan lintas sektoral guna mengatasi masalah sumur minyak dan gas bumi (migas) ilegal.
Asisten Deputi II Bidang Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Dr Eriadi mengungkapkan, perkembangan kegiatan pemboran sumur ilegal hulu migas mencemaskan karena selama tiga tahun terakhir jumlahnya semakin meningkat.
Pendataan yang dilakukan di Kemenko Polhukam menunjukkan pada tahun 2018 terdata 137 kegiatan, kemudian pada tahun 2019 menjadi 195 kegiatan dan pada tahun 2020 meningkat kembali menjadi 314 kegiatan.
Terdapat delapan provinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan ilegal yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com