Karaoke Regent Digeruduk Sat Pol PP Akibat Viral Pekerjakan Wanita Dibawah Umur

Karaoke Regent Digeruduk Sat Pol PP Akibat Viral Pekerjakan Wanita Dibawah Umur

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Karaoke Regent Digeruduk Sat Pol PP Akibat Viral Pekerjakan Wanita Dibawah Umur
Petugas sat Pol PP melakulan razia identitas Para Ladi Companion di Regent Karaoke || Dok Andra

INFOJAMBI.COM -- Petugas sat Pol PP melakulan razia terhadap karaoke Regent yang berlokasi di kawasan Paal Merah Kota Jambi, senin(28/4/2025) malam.

Razia yang digelar oleh anggota Bidang Penegak Perda Daerah(PPD) Sat Pol PP Kota Jambi terhadap hiburan malam tersebut, untuk memastikan terkait laporan masyarakat dan viral di media sosial(medsos) diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Ladi Companion(Lc) atau yang kerap dikenal sebagai wanita penghibur atau pemandu lagu.

Baca Juga: Grand Club dan D’Java Dirazia, Pengunjung Kocar-Kacir, Oknum Diduga TNI Ditemukan Bawa Sajam

Dalam razia tersebut, petugas sat Pol PP memeriksa satu persatu identitas para Ladi Companion(LC) yang sedang bekerja menanti kedatangan tamu.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati tudingan adanya wanita dibawah umur dipekerjakan di tempat tersebut.

Baca Juga: Memalukan ASN di Jambi Dari berbuat Mesum Hingga Menipu Warga Ratusan Juta...

" Kegiatan dilakukan menindak lanjuti laporan dan viralnya di medsos kalau karaoke Regent mempekerjakan wanita dibawah umur, namun setelah kita lakukan pengecekan tidak ditemukan, " ungkap Kasat Pol PP Kota Jambi Feriyadi usai kegiatan berlangsung.

Dia menjelaskan, dari keterangan pihak pengelolah Karaoke Regent wanita zang diposting tersebut bukan wanita yang bekerja di karaoke tersebut.

Baca Juga: Polisi Bawa Anjing Pelacak Razia Tempat Hiburan Malam

" Wanita yang diposting diduga bawah umur itu dari keterangan bukan bekerja di karaoke Regent, Bebernya.

Tidak hanya itu, Sat Pol PP menegaskan, agar tempat hiburan di Kota Jambi, tidak mempekerjakan wanita dibawah umur, jika kedapatan akan mendapat tindakan tegas berupa pidana karena telah melakukan tindak pidana perdagan orang(TPPO).

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya