INFOJAMBI.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, memasuki babak baru. Setelah cukup lama mentok di pengaduan masyarakat (dumas), kasusnya akan naik ke tahap laporan polisi.
Langkah polisi itu bukan tanpa dasar. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sangat berhati-hati mengungkap kasus ini. Berbagai bukti, keterangan, bahkan klarifikasi telah dilakukan penyidik.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
"Kami akan memanggil terlapor Saudara Amrizal pada hari Rabu, 23 Oktober 2024," ujar Kepala Urusan Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Maulana menjelaskan, kasus ini diadukan oleh Devri Boy dari LSM Kompej, beberapa bulan lalu, atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Pengaduan itu masuk dalam pasal 263 atau 264 KUHP.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Pelan tapi pasti, penanganan kasus politisi Partai Golkar itu terus berjalan. Mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Harmen, yang banyak tahu tentang kasus itu, pun sudah dimintai keterangan.
Hingga akhirnya pada 20 September 2024 penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar perkara. Kasus yang semula berstatus dumas itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Maulana mengungkapkan, dalam mengusut kasus ijazah anggota dewan yang menghebohkan Jambi itu, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Pesisir Selatan dan SMPN 1 Bayang.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com