Kasus Amrizal Masuk Babak Baru, KPU Kok Cuma Menunggu ?

Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029, memasuki babak baru. Setelah cukup lama mentok di pengaduan masyarakat, kasusnya akan naik ke laporan polisi.

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
Kasus Amrizal Masuk Babak Baru, KPU Kok Cuma Menunggu ?
Amrizal seusai dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029 | dia

“Rencana tindakan selanjutnya kami akan kembali melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi dan penyidikan,” kata Maulana.

KPU Cuma Menunggu

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Sementara itu, kendati kasus ijazah Amrizal ini sudah menghebohkan dan viral, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tidak berbuat apa-apa. Padahal kasus ini menyangkut masalah keuangan negara.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, tidak mau berkomentar banyak, ketika ditanya tentang sikap KPU terhadap kasus Amrizal tersebut. Dia menunggu panggilan resmi dari Polda Jambi untuk memberi keterangan.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

"Itu kan sudah masuk ke ranah lain ya, kepolisian, kita tidak mau mengomentarinya," ujar Iron kepada wartawan, Rabu, 10 Oktober 2024.

Amrizal diduga menggunakan dokumen tidak sah, untuk mendapatkan ijazah Paket C, salah satu syarat pendaftaran calon anggota legislatif. Dia disinyalir memakai data orang lain yang bersekolah di SMPN 1 Bayang.

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Jika dugaan itu terbukti benar, Amrizal akan menghadapi banyak konsekuensi hukum. Bahkan tidak hanya Amrizal, tapi juga pihak penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu (badan pengawas pemilihan umum).

“Kami belum dipanggil, sepanjang misalkan nanti, apa namanya, keamanan ataupun pihak kepolisian meminta membutuhkan keterangan kita, akan apa namanya, tentu KPU provinsi akan datang, tentu akan menghormatinya," kata Iron.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya