INFOJAMBI.COM - Kasus “Duo Amrizal” yang menghebohkan Jambi pelan-pelan semakin terkuak. Salah satu “saksi kunci”, mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Harmen S.Pd, membuka cerita yang dia tahu.
Saat diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, belum lama ini, Harmen menyatakan tidak pernah menemukan data Amrizal — anggota DPRD Kabupaten Kerinci— di SMP Negeri 1 Bayang.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Pasca keterangan Harmen di Polda Jambi itu, terbongkar lagi kejanggalan lainnya. Surat keterangan kehilangan ijazah milik Amrizal politisi Partai Golkar itu dikatakan palsu oleh Harmen.
Harmen menegaskan, tanda tangan pada surat keterangan kehilangan ijazah SMP yang dilegalisir Amrizal bukan tanda tangan dia. Tanda tangannya dipastikan dipalsukan. Nomor suratnya pun aneh.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Pada surat keterangan kehilangan ijazah yang digunakan Amrizal untuk mendapatkan ijazah Paket C tertulis nomor: 032/208.430.06/SMP.01/KP-2016, tertanggal 2 Juni 2016.
Harmen membeberkan alasannya meragukan keaslian surat keterangan tersebut.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Pertama, soal kode surat. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) kodenya 108. Namun di dalam surat keterangan yang didapat Harmen tertulis 208.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com