“Sebaliknya, kalau memang ada kebenarannya, kami pulihkan. Kalau ternyata bersalah, berarti tidak bisa menjadi anggota DPRD. Pasti kami PAW,” kata anggota DPR RI terpilih tersebut.
Seperti kabar beredar, Amrizal diduga membuat dokumen seolah-olah dia tamat dari SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada tahun 1990.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Berbekal surat kehilangan ijazah SMP tahun 2007, Amrizal mendapatkan ijazah Paket C PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, Jambi.
Setelah mendapatkan ijazah Paket C, pada tahun 2009 Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tapi tidak lolos.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Lima tahun berselang, Amrizal nyaleg lagi. Lolos. Tahun 2019 dia pun kembali nyaleg, dan lolos lagi.
Pada tahun 2024, setelah dua periode menjadi anggota DPRD Kerinci, Amrizal mendaftar menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Itupun lolos juga.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Dua kali lolos duduk sebagai anggota dewan, dugaan Amrizal memakai ijazah palsu mencuat ke publik. Dia didemo, bahkan dilaporkan ke Polres Kerinci.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com