Kasus Illegal Driling Rangking Satu di Polres Batanghari

| Editor: Muhammad Asrori
Kasus Illegal Driling Rangking Satu di Polres Batanghari


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Foto/Raden Soehoer.




INFOJAMBI.COM – Kasus perkara migas Illegal Driling mendapat rangking satu di Polres Batanghari. Pernyataan ini disampaikan Waka Polres Batanghari, Kompol H Sukamto, saat gelar konferensi pers diruang pola Mapolres Batanghari Kamis (27/6/2019).





"Perkara yang ditangani di Polres Batanghari, masuk dalam rangking pertama, yakni perkara migas Illegal Driling," kata Waka Polres Batanghari, Kompol H Sukamto.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Waka Polres menjelaskan, untuk kasus kriminalitas pada tahun 2019 ini, lebih menurun jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Di tahun 2018 lalu, sekitar 351 kasus, sementara pada tahun 2019 ini hanya 251 kasus.





"Untuk kasus kriminalitas, tahun 2019 ini menurun dibanding tahun lalu,"jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Untuk perkara yang masuk rangking kedua, yakni perkara kasus perbuatan tidak menyenangkan, rangking ketiga perkara Illegal Loging, rangking keempat penyalahgunaan senpi dan rangking kelima perkara perjudian.





"Dan untuk penanganan kasusnya rangking pertama, yakni Polsek Pemayung, rangking dua Polsek Bathin dan rangking tiga Polsek Muarabulian. Secara umum Kamtibmas tahun 2019 ini menurun,"ujarnya.





Lebih jauh dijelaskannya, untuk kasus laka lantas pada tahun ini juga menurun. Pada tahun 2018 lalu, ada 61 kasus laka lantas. Sementara di tahun 2019 ini, hanya 43 kasus laka lantas.





"Korban meninggal dunia akibat laka lantas, tahun 2018 lalu sebanyak 27 jiwa, sedangkan tahun ini korban meninggal hanya 16 orang. Luka berat tahun 2018 lalu 35, tahun 2019 ini luka berat 39 orang. Untuk luka ringan tahun 2018 lalu 43 orang, tahun 2019 ini hanya 33 orang," ungkap Waka Polres Batanghari.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya