BANGKO — Sekian lama kasus korupsi pembelian mobil dinas Wakil Ketua DRPD Merangin, Isnaidi, ditangani Satreskrim Polres Merangin, Satu tersangka, mantan bendahara setwan, Darmawan, akan segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bangko.
Meski sudah menetapkan satu tersangka dan akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, diam-diam satreskrim sudah menyiapkan surat perintah penyelidikan untuk tersangka baru dalam kasus ini.
Kepastian sudah dimulainya penyelidikan untuk tersangka baru dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Al Hajad. Pihaknya sudah siap melimpahkan berkas perkara dan tinggal kesiapan kejaksaan menerima.
Al Hajad mengatakan, setelah nanti berkas perkara diterima kejaksaan, ia akan memulai penyelidikan baru untuk tersangka lainnya.
“Sprindiknya sudah kami siapkan, tinggal tunggu pemeriksaan awal saja. Yang jelas tersangka untuk kasus pembelian mobil dinas Pajero Sport lebih dari satu,” katanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri, Bangko, Iwan Roy Carles, juga membenarkan kasus tersebut akan P21. Dalam pekan ini P21 kasus Pajero Sport rampung. Kemungkinan bisa disatukan waktu persidangannya dengan kasus bansos stadion mini.
“Soal tersangka baru, itu hak penyidik. Kami akan menerimanya,” kata Iwan. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com