Kasus itu mencuat lantaran kedua Amrizal itu memiliki identitas berbeda. Sementara mereka memiliki nomor induk siswa yang sama, yakni 431. Tidak mungkin satu nomor induk dimiliki oleh dua orang.
Ijazah dengan nomor Buku Pokok (BP) atau Nomor Induk 431, dipastikan bukan milik Amrizal kelahiran Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024 - 2029.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Dari kesaksian mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Harmen, nomor BP itu adalah milik Amrizal yang lahir pada 12 April 1974 di Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Itu dibuktikan dari buku pengambilan ijazah.
Kasus Amrizal ini sangat berbahaya. Kalau dia dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, namun kemudian terbukti bersalah, dia dipastikan tidak akan lama menjabat.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Parahnya lagi, Amrizal akan menghadapi masalah hukum yang lebih kompleks. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara, didenda, bahkan mengembalikan kerugian negara selama menjabat anggota DPRD Kerinci.
Informasi yang didapat, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pihak kepolisian memberi sinyal segera menetapkan tersangka dalam kasus Amrizal.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com