Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi kepolisian karena berhasil mengungkap perkara wartawan bodrek atau abal-abal yang dinilai meresahkan.
"Kami apresiasi kepolisian, karena berhasil membongkar kasus pemerasan ini oleh orang-orang mengaku wartawan," ujar Ade Yasin, saat hadir dalam konferensi pers perkara wartawan bodrek, di Mapolsek Cileungsi, Bogor, Sabtu (2/10/2021).
Pasalnya, pada beberapa waktu lalu, ia sempat dibuat risih dengan ulah para wartawan bodrek yang mengganggu kinerja kepala desa (kades) di beberapa wilayah.
"Sekarang kita ada program satu miliar satu desa (samisade). Nah yang begitu-begitu (wartawan bodong) pasti banyak yang mengganggu kades. Suka mencari-cari masalah ujung-ujungnya memeras dan mengancam," ujarnya saat itu, di Klapanunggal, Bogor, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurutnya, para kades hingga pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus meningkatkan literasi mengenai media, dan tidak perlu takut terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang berinisial JES (45) dan JN (46) yang mengaku sebagai wartawan dalam melakukan pemerasan.
Tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya dan mengancam akan mempublikasikannya di media massa.
Selain itu, tersangka juga menyasar sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk dijadikan korbannya.
"Pelaku pemerasan dan pengancaman tidak segan-segan memaksa meminta sejumlah uang kepada korbannya. Uang yang diminta hingga ratusan juta rupiah," kata Harun.
Selain menangkap dua orang tersangka, Polres Bogor masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang merupakan sindikat kawanan pemerasan berkedok wartawan.
Dari tangan pelaku pemerasan tersebut, petugas menyita sejumlah kartu identitas wartawan palsu, kartu ATM, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk memeras korban.
Perbedaan Bodrek dan Profesional, Simak Baik-baik!
Praktik meminta selain informasi, apalagi uang, jelas bertentangan dengan undang-undang. Praktik itu juga dilarang secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Publik harus tahu bahwa praktik meminta uang dan sejenisnya tidak pernah dilakukan oleh jurnalis/wartawan profesional.
Ini karena jurnalis/wartawan profesional dalam menjalankan tugas berpegang pada aturan dalam Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 5 UU Pers menyebutkan kewajiban pers nasional adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Peran pers dijelaskan dalam Pasal 6 di antaranya memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi.
Pasal 2 KEJ menyebutkan wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sedangkan Pasal 6 KEJ jelas menyebutkan "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Penyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Ketentuan umum dalam UU Pers jelas menyebutkan "wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik".
Dengan demikian, wartawan tidak akan meminta apapun selain informasi kepada siapapun termasuk narasumber.
Meskipun pelaku mengklaim dirinya wartawan, bisa dipastikan praktik seperti itu bukan dilakukan oleh jurnalis/wartawan profesional.
Organisasi wartawan seperti PWI dan AJI serta lainnya, selalu mengimbau para wartawan/jurnalis profesional tetap menjaga profesionalitas.
Serta mendesak Dewan Pers untuk bertindak karena praktik-praktik wartawan abal-abal meresahkan dan kontraproduktif dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.
Media Terverifikasi
Dewan Pers telah memberikan barcode kepada media massa yang sudah diverifikasi.
Barcode itu menjadi pembeda media mana saja yang sudah memenuhi syarat verifikasi dari Dewan Pers.
Serta pembeda media terverifikasi dengan media abal-abal.
Barcode itu ditempel di dekat nama media yang terpampang baik. Seperti contohnya yang Infojambi.com lakukan.
Barcode disertai logo terverifikasi (verified) dari Dewan Pers dapat Anda lihat pada bagian susunan redaksi. Terverifikasi adminitrasi dan faktual.
(Berbagai sumber)
Baca Juga: Sembilan Peserta UKW Angkatan V, Belum Kompeten
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com