“Oleh sebab itu, kami minta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat,” kata Mendag Lutfi.
Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Baca Juga: Bukukan Transaksi USD 6,06 Miliar, Mendag: Capaian TEI 2021 Sangat Menggembirakan
Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Baca Juga: Lepas Ekspor Senilai Rp35,03 Triliun, Mendag: Ekonomi Nasional Mulai Pulih
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com