Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk refind, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110,004 ton untuk DMO CPO.
Dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan total volume 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 385.907 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Mendag Luthfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian lokal kewajiban harga (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg.
Ketentuan DMO dan DPO diatur dalam 'Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentangKebijakan danPengaturan Ekspor'.
Sedangkan besaran DMO dan harga DPO diatur melalui 'Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Kewajiban Pasar Domestik) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestik Price Obligation)'.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com