Kedapatan Bawa Sabu Saat Berjudi

| Editor: Doddi Irawan
Kedapatan Bawa Sabu Saat Berjudi

INFOJAMBI.COM — Dua Warga Desa Durian Luncuk, Bathin XXIV, ditangkap polisi pada Operasi Siginjai Pekat 2017. Kedua pelaku ditangkap karena bermain judi remi dengan taruhan uang. Selain itu, petugas juga mengamankan narkoba jenis shabu.

Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal melalui Kasubbag Humas Iptu Supradono, Senin (20/11/2017) mengatakan, kedua pelaku ditangkap Minggu 19 November 2017 sekira pukul 01.00 WIB, di RT 06 Durian Luncuk.

Pelaku yakni Sapuan dan Suhaimi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di RT 06 Durian Luncuk sering terjadi permainan judi kartu remi bertaruhkan uang serta peredaran narkoba.

Ada enam orang lain yang berhasil kabur. Petugas mengamankan barang bukti di TKP berupa satu paket kecil shabu dan alat hisapnya.
Juga uang tunai Rp 590 ribu, satu set kartu remi, satu helai tikar pandan, satu paket kecil shabu.

Kemudian 3 unit HP, empat dompet, 2 pirek berisi shabu, 3 alat hisap shabu dan 8 pipet.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 2 kantong plastik bening, 4 mancis, 1 gunting dan 4 unit sepeda motor. Semua pelaku saat ini diamankan di Polsek Batin XXIV. (Raden — Batanghari)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya