Kejati Jambi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi 310 Miliar Rupiah, Salah Satunya Direktur Utama Bank Jambi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 4 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai 310 miliar rupiah.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Kejati Jambi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi 310 Miliar Rupiah, Salah Satunya Direktur Utama Bank Jambi
Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon saat digiring ke mobil tahanan | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 4 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai 310 miliar rupiah.

Keempat tersangka adalah LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), DS selaku Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014 - 2019.

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

Tersangka lainnya, AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016 - 2019, dan YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016 - 2020.

Tersangka YEH yang sekarang menjabat Direktur Utama Bank Jambi diketahui adalah Yunsak El Halcon. Keempat tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas Jambi.

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi

Penetapan tersangka dan penahanan keempat tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, di Gedung Kejati Jambi, Selasa, 9 Mei 2023.

Elan didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Donny Haryono, menyebutkan bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan sejak Oktober 2022. 

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara

Keempat tersangka diminta bertanggung jawab pada kasus gagal bayar Medium Term Note atau surat berharga berbasis hutang pada tahun 2017 - 2018 di PT SNP Finance pada Bank Jambi.

Elan mengungkapkan, Kejati Jambi melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Satu diantara empat tersangka, LD, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi. Sementara satu orang lagi, AI, sedang menjalani hukuman perkara lain di Lapas Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Terhadap DS dan YEH dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jambi," ujar Elan.

Elan menjelaskan, dalam perkara ini negara rugi sekitar 310 miliar rupiah. Untuk memulihkan kerugian negara itu, penyidik telah menyita satu unit rumah mewah seharga 7 miliar rupiah, di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

"Tim penyidik juga melakukan pengembangan perkara ke tindakan pencucian uang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023," kata Elan.

Kasus ini bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), berupa pembelian MTN (Medium Term Note) atau surat utang jangka menengah.

Dalam proses penerbitan MTN, PT SNP selaku emiten/penerbit menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi, sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal, faktanya, sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cash flow perusahaan, dimana uang keluar lebih besar daripada uang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya digunakan oleh PT MNC Sekuritas, selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP,  dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP, berupa info memorandum dan teaser untuk disampaikan kepada calon investor. Salah satunya Bank Jambi. 

Bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar 0,5 hingga 1 persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.

Selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan  keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen. Pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah selaku selling agent atau agen penjual dari PT MNC Sekuritas.

Fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya, dengan melakukan sejumlah pemberian, diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi, sehingga Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur seharusnya.

"Di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,-,” kata Elan. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya