MUAROJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Jalannya sidang disaksikan oleh ayah dan ibu Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dari rumahnya di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muarojambi.
Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?
Sidang dihadiri oleh terdakwa Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri, yang baru saja dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir inspektur jenderal.
Mewakili keluarga, Samuel minta Ferdy Sambo memberikan keterangan yang jelas dan tidak membuat skenario baru dalam kasus pembunuhan sadis itu.
Baca Juga: Kerja Pers Mengharukan, Babak Baru Horor & Teror 'Kasus Polisi Tembak Polisi'
"Kami juga minta Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu membuka fakta-fakta sebenarnya di persidangan," kata Samuel kepada wartawan, di rumahnya.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa, dengan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Makam Putranya Dibongkar, Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris...
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com