Samuel berharap melalui sidang ini kasus pembunuhan anaknya Brigadir Yoshua terungkap jelas dan tidak berbelit-belit.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua menyeret lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. ***
Baca Juga: Kerja Pers Mengharukan, Babak Baru Horor & Teror 'Kasus Polisi Tembak Polisi'
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com