Heriyanto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, ada standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berbasis risiko sektor ESDM.
“Saat ini banyak pelaku usaha tidak memilik izin. Ini termasuk pidana pertambangan menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba dan telah menyiadiakan berbagai regulasi pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Proyek PLTMH dan JTR Batangasam Mencari "Tumbal"
Adapun jenis-jenis tindak pidana dalam pertambangan batubara, pertama, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.
Kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang ilegal.
Baca Juga: Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif di Provinsi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com