Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba. Isinya, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kedua, tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu. Dalam melakukan kegiatan penambangan diperlukan data atau informasi yang benar dari pelaku usaha, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, laporan penjualan hasil tambang, dan lain-lain untuk dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Proyek PLTMH dan JTR Batangasam Mencari "Tumbal"
Penyampaian laporan menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan. Apabila terdapat perbuatan memberikan data atau laporan tidak benar, akan dikenai sanksi pidana. Hal ini termasuk juga dengan perbuatan manipulasi data terkait.
Secara yuridis, pasal 159 UU Minerba menyatakan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 milar.
Baca Juga: Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif di Provinsi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com