Ketiga, tindak pidana operasi produksi di tahapan eksplorasi. Dalam memperoleh perizinan pertambangan, terdapat prosedur yang harus diikuti dengan tertib oleh para pelaku usaha. Tidak boleh ada potong kompas atau melompati prosedur.
Sebagai contoh, pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba dilarang melakukan tahapan berikutnya, yakni operasi produksi tanpa seizin pemerintah.
Baca Juga: Proyek PLTMH dan JTR Batangasam Mencari "Tumbal"
Tindakan potong kompas pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 160 ayat (2) UU Minerba. Tidak main-main, perbuatan ini diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
Keempat, tindak pidana memindahtangankan perizinan kepada orang lain. Dimana perizinan menjadi bukti yang mendasari dilaksanakannya kegiatan penambangan. Hanya pemilik perizinan saja yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.
Baca Juga: Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif di Provinsi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com