Tidaklah diperbolehkan apabila perizinan yang telah diberikan pemerintah dialihkan ke pihak yang tidak berwenang, tanpa memberitahu pemerintah.
Pasal 161 A UU Minerba menyatakan, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, dapat dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Proyek PLTMH dan JTR Batangasam Mencari "Tumbal"
Kelima, tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang. Aktivitas penambangan jelas merupakan aktivitas yang merusak lingkungan.
Perusahaan pertambangan wajib melakukan penambangan yang bertanggung jawab melalui reklamasi dan pascatambang, berikut menyediakan dana jaminannya.
Baca Juga: Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif di Provinsi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com