Kementerian ESDM RI Jangan Tutup Mata Soal Stockfile Batubara Tanpa Izin

Kementrerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) diminta tidak tutup mata, terkait persoalan sembilan stockfile batubara yang tidak memiliki izin di Kabupaten Batanghari.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Doddi Irawan
Kementerian ESDM RI Jangan Tutup Mata Soal Stockfile Batubara Tanpa Izin
Heriyanto SH, CLA

Terdapat sanksi berat yang menanti apabila pengusaha pertambangan mangkir dari kewajibannya. Pasal 161 B ayat (1) UU Minerba menyatakan para pemegang izin pertambangan yang mangkir dapat dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

Keenam, tindak pidana menghalangi aktivitas penambangan legal. Ketika izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan, aktivitas penambangan dapat dimulai.

Baca Juga: Proyek PLTMH dan JTR Batangasam Mencari "Tumbal"

UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah.  Hal ini sesuai dengan pasal 162 UU Minerba yang menyatakan setiap orang yang merintangi usaha pertambangan dapat dipidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.

"Ini tentu berbahaya, sebab dapat membuka keran kriminalisasi perusahaan pertambangan yang tidak mentaati aturan yang berlaku, seperti contoh kesembilan pelaku usaha yang tidak memiliki izin stockpile batubara sesuai Permen ESDM nomor 5 Tahun 2021," tandasnya. ***

Baca Juga: Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif di Provinsi Jambi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya