Manfaat bagi Pekebun
Pekebun swadaya bisa mendapatkan banyak manfaat dari program ini, termasuk alih pengetahuan, peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam praktik pengelolaan perkebunan yang lebih baik sesuai persyaratan nasional dan internasional yang berlaku.
Manfaat ini meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan untuk bekerja bersama sebagai satu kelompok, sehingga dapat memberikan nilai bagi anggotanya, akses yang lebih baik terhadap sarana dan pelatihan yang memenuhi kebutuhan khusus anggota, menurunnya tingkat penolakan Tandan Buah Segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan menerapkan praktik produksi TBS yang lebih baik dan mematuhi persyaratan keberlanjutan sosial dan lingkungan, praktik panen yang lebih baik, penggunaan pupuk yang lebih efisien, pengelolaan limbah yang lebih baik, operasi perkebunan yang lebih efisien, dan menurunnya biaya untuk input pertanian.
“Pekebun swadaya dapat berperan penting dalam meningkatkan jasa ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati, yakni dengan meningkatkan kesehatan tanah, meminimalkan pencemaran udara, air dan tanah, mendukung kawasan yang dilindungi, menyediakan akses terhadap sumber daya, dan melindungi penanda budaya,” jelas Guntur.
Ia juga berharap program ini dapat menunjukkan nilai komersial dari penerapan sertifikasi secara luas, dan keberhasilan pencapaian pekebun swadaya akan lebih memperkaya konsep keberlanjutan. Ke depannya, model kolaborasi yang berhasil mendukung pekebun dapat lebih dikembangkan dan disempurnakan, serta diperluas ke provinsi lainnya.
Guntur menyoroti bahwa peningkatan kegiatan dan investasi oleh Pemerintah dan dukungan dari pihak lain dalam mengatasi kendala penerapan praktik berkelanjutan akan menciptakan keadaan yang lebih baik dan pertumbuhan yang inklusif, mendorong lebih banyak partisipasi pekebun, dan meningkatkan luas lahan dan volume tandan buah sawit (TBS) yang bersertifikat.
“Program ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pelibatan efektif oleh pemerintah serta mewujudkan sentimen positif, kesadaran, dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap RSPO dan standarnya,” jelas Guntur.
PROGRAM PEKEBUN RSPO
RSPO aktif mendukung pekebun swadaya dalam memperoleh sertifikat. Pada bulan November 2019, diterbitkan Standar Pekebun Swadaya RSPO untuk memudahkan pekebun menjadi bagian dari sistem sertifikasi dan mendapatkan peran yang lebih inklusif di RSPO.
Pekebun swadaya yang telah memperoleh sertifikat ISPO diharapkan lebih mudah dalam memperoleh sertifikat RSPO, karena telah memenuhi persyaratan legalitas lahan. Hingga bulan Februari 2022, RSPO telah menerbitkan sertifikat berkelanjutan kepada 10.675 pekebun swadaya di Indonesia dengan total lahan seluas 26.191 ha. Dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini menunjukkan peningkatan 35% pada jumlah pekebun bersertifikat dan 39 % pada luas lahan bersertifikat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com