Alumni Akpol 1984 yang akrab disapa Iwan Bule ini juga melarang peserta dan penanggung jawab aksi membawa senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam dan senjata pemukul pada aksi 4 Nopember yang dimulai dari Masjid Istiqlal dan dipusatkan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat itu.
“Sifatnya mengingatkan, sesuai peraturan yang berlaku. Siapapun yang melakukan tindak pidana, ketika mengganggu ketertiban umum, dapat diproses," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat, sebelum demo.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com