JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Pusat yang merekomendasikan penundaan keputusan Panwas Kabupaten Yapen, untuk mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada pasangan nomor urut satu, Tonny-Tesar-Frans Senadi, dinilai janggal. Diduga, ada intervensi politik atas keputusan Bawaslu RI itu.
Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Yan P. Mandenas, menyesalkan Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen, adanya intervensi tersebut.
"Keadaan menjadi rancu, setelah adanya intervensi berupa tekanan oleh legislator Partai Demokrat, asal Papua, Libert Kristo Ibo, kepada Bawaslu RI, perihal SK KPU Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017," kata Yan Mandenas, di Jakarta, Jumat (31/3) malam.
Karena tekanan itu, Bawaslu RI, 22 Maret 2017 mengeluarkan surat permintaan penundaan pelaksanaan SK KPU, tentang diskualifikasi pasangan calon nomor urut satu Pilkada Yapen, Tonny Tesar-Frans Sanadi.
Surat Bawaslu itu, kemudian diikuti oleh KPU Pusat dengan mengeluarkan surat perintah tertanggal 27 Maret 2017, kepada KPU Provinsi Papua, berisi pembatalan diskualifikasi. SK bernomor 24/KPU/III/2017, isinya pembatalan keputusan KPU Yapen nomor KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017.
Padahal, dengan didiskualifikasinya Paslon nomor urut satu, Tonny Tesar- Frans Sanadi, maka pemenang Pilkada adalah paslon nomor urut lima, yaitu Benyamin Arasoi dan Nathan Bonay yang didukung oleh Partai Hanura, PDIP, PPP dan PBB.
Yan mengatakan, pihaknya memberikan dukungan dan penguatan dalam rangka terlaksananya putusan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang menetapkan Benyamin Arisoi dan Nathan Bonay yang diusung Partai Hanura, PDIP, PPP dan PBB sebagai pemenang.
Kami tetap solid, walaupun Kantor KPU Yapen dibakar oleh oknum pendukung paslon tertentu. Juga ada upaya cipta kondisi oleh oknum tertentu, agar muncul anggapan, bahwa kondisi Yapen genting sekali, sehingga Pleno KPU Yapen bisa ditunda beberapa lama lagi, kata Yan.
"Bila kasus ini masuk MK pun kami siap, karena bukti kecurangan atau pelanggaran oleh Paslon nomor urut satu sudah kami miliki,” katanya.
Ditambahkan Yan, proses Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen, dari yang seharusnya bebas intervensi politik, namun karena adanya tekanan dari anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua, Libert Kristo Ibo, sehingga mengakibatkan Bawaslu RI dan KPU RI yang memanfaatkan rentang strukturnya di daerah, mengintervensi secara struktural atas independensi kinerja serta keputusan Panwas dan KPU Kabupaten Yapen, imbuh Yan dalam pernyataan tertulisnya.
Atas dasar itu, Yan mengatakan, akan melakukan tiga upaya, pertama, meminta kepada jajaran Pengurus Pusat Partai Hanura, PDI Perjuangan, PPP, PBB yang mengusung pasangan Benyamin Arisoi-Nathan Bonay, untuk mempertanyakan perubahan sikap dari Bawaslu RI.
Kedua, akan melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, atas tindakan itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Rekomendasi ketiga, kami juga akan melaporkan Ketua Bawaslu RI, Muhammad dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua ke Bareskrim Mabes Polri," tegas Yan yang juga Jubir Koalisi Masyarakat Yapen Pemantau Pemilu itu. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com