“Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tau seluk beluk kinerja kepolisian, ‘no viral justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet,” ujar Ketua Dewan Pers dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata,
Menurut Ketua Dewan Pers, komitmen Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/koporasi/institusi.
Baca Juga: Irjend Didik Agung Widjanarko, SIK, MH Figur Yang Tepat Pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi
“Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Diakui Ketua Dewan Pers, posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait keterbatasan objek semata.
Baca Juga: Peringati HKGB ke-72, Ini kata Ketum Bhayangkari.
Diketahui, Ketua Dewan Pers menjadi satu narasumber diskusi sarasehan yang diselenggarakan hari ini. Sarasehan itu juga dihadiri Rustika Herlambang selaku Staf Ahli Kapolri bidang Media Sosial, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sidarto
Danusubroto, S.H. sebagai Kadispen Polri Periode 1975-1976; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Nurfaizi sebagai Kadispen Polri Periode 1996-1997.
Baca Juga: Polisi Buka Tutup Sudirman-Thamrin Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com