Dugaan Gratifikasi Fasilitas Helikopter oleh Ketua Firli Bahuri.
Hari Jumat ini ( 26/5/2023) digelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan antara Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dan Bareskrim Polri selaku termohon dalam praperadilan terkait kasus dugaan gratifikasi fasilitas helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Bahuri : Agar yang Meminta KPK Dibubarkan, Agar Bertobat..
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jaksel berharap PN Jaksel memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter yang telah dilaporkan dua tahun lalu.
Dalam sidang itu Divisi Hukum Mabes Polri membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Ketua KPK, Firli Digelari Bong Proh Oleh Ketua ACU Cambodia.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com