SAROLANGUN — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, H Mursyid Sonsang, menanggapi pembatasan wartawan meliput debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, di gedung DPRD Sarolangun, belum lama ini.
"Saya sayangkan, panitia penyelenggara debat kandidat membatasi para jurnalis melakukan peliputan. Debat kandidat seharusnya terbuka untuk siapa saja, apalagi para jurnalis yang ingin meliput.
Alumni Lemhannas RI ini mengatakan, debat kandidat harus disaksikan seluruh masyarakat Sarolangun. Pasalnya, pada saat debat kandidat itu masyarakat bisa menilai untuk menentukan pilihannya dalam mencari pemimpinnya.
“Mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," kata Koordinator Daerah Nusantara Citra Media (MNC) Wilayah Provinsi Jambi ini.
Sementara itu, dilihat dari kacamata hukum, pelarangan peliputan Debat Kandidat sudah termasuk perbuatan melawan hukum.
Dalam pasal 28 huruf F UUD 1945 dinyatakan, setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Sejumlah wartawan di Sarolangun yang merasa profesinya dihalangi pada saat debat kandidat, akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib. (infojambi.com/D)
Laporan : Rudi Ichwan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com