2. Perbandingan dengan APBD 2024 perlu pertimbangan konteks APBD Murni dan APBD Perubahan. Perbandingan APBD 2025 dengan APBD Perubahan 2024 kurang tepat karena APBD 2024 juga mengalami dinamika sepanjang tahun. Pada kenyataannya, terdapat APBD Murni (anggaran awal yang disahkan) dan APBD Perubahan (penyesuaian anggaran di tengah tahun) yang memungkinkan penyesuaian alokasi dana berdasarkan penerimaan daerah yang berfluktuasi. Jika APBD 2025 dibandingkan dengan APBD Murni 2024, perbedaannya mungkin tidak sebesar yang diproyeksikan dalam APBD Perubahan 2024.
3. Potensi Kenaikan Dana Bagi Hasil dan Pendapatan Daerah Lainnya. APBD 2025 juga masih bisa mengalami peningkatan, terutama jika ada kenaikan penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH). Kenaikan harga komoditas seperti minyak bumi, yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, dapat mendorong peningkatan DBH bagi Provinsi Jambi. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah sering menyesuaikan anggaran sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi dan penerimaan daerah. Dengan demikian, ada kemungkinan anggaran 2025 bisa ditingkatkan untuk mendukung program-program prioritas di Provinsi Jambi.
Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun
Kendatipun demikian, pemerintah provinsi dikoordinir langsung oleh Sekda Provinsi Jambi telah menyusun langkah-langkah cepat dan terukur dalam menutupi defisit anggaran tahun 2024 sekaligus mengantisipasi anggaran tahun 2025. Langkah-langkah strategis yang diambil adalah sebagai berikut:
Pengelolaan Dana Perimbangan
Baca Juga: Pembahasan APBD Merangin Molor, Haris Segera Terbitkan Perkada
Dana perimbangan merupakan salah satu komponen penting dalam APBD yang berfungsi untuk mendukung desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan antar daerah di Indonesia. Dana ini dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terutama untuk: (1) membiayai tugas dan kewenangan yang telah dialihkan dari pusat ke daerah; (2) Mengurangi ketimpangan dan kemiskinan untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan; dan (3) membiayai proyek-proyek yang menjadi prioritas nasional, tetapi juga penting bagi daerah.
Total dana perimbangan Provinsi Jambi tahun 2024 adalah sebesar Rp. 2,42 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 380,3 milliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 1,38 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 667,38 milliar. Hingga bulan Juni 2024, total dana perimbangan yang sudah direalisir mencapai Rp. 1,29 triliun atau 53,3%. Ini meliputi DBH yang telah disalurkan sebesar 89,37%%, DAU sudah dialokasikan 52%, dan DAK sebesar 35,5%. Secara keseluruhan pengelolaan dana perimbangan sudah baik. Hanya alokasi DAK yang masih rendah, ini memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang intensif agar bisa dialokasikan lebih cepat.
Baca Juga: DPRD Merangin Diberi Waktu Sampai 14 Februari
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Provinsi Jambi berhasil mendapatkan tambahan dana perimbangan sebesar Rp.77 miliar dari selisih (kurang salur) karena adanya kenaikan harga minyak dunia. Langkah cerdas seperti ini perlu dipertimbangkan mengingat terjadi kenaikan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) atau minyak mentah Indonesia yang pada bulan Februari 2024 meningkat menjadi USD.80,09 per barel. Angka tersebut lebih tinggi USD.2,97 per barel dari harga rata-rata ICP pada bulan Januari lalu sebesar USD.77,12 per barel.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com