Klarifikasi Artikel "APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari RP.800 Miliar"

Pernyataan bahwa APBD Jambi 2025 akan mengalami penurunan drastis tidak sepenuhnya akurat karena belum ada kepastian final dan masih terdapat peluang peningkatan.

Reporter: - | Editor: Admin
Klarifikasi Artikel "APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari RP.800 Miliar"
Kantor Gubernur Jambi

Untuk tahun 2025, terdapat potensi terjadinya kenaikan DBH akibat dari kenaikan harga minyak dunia sebagai dampak dari semakin memanasnya konflik di Timur Tengah. Harga minyak memperpanjang kenaikan pada Jumat (1/11), meningkat lebih dari US.$.1 per barel. Harga minyak mentah Brent naik US.$.1,39, atau 1,9%, menjadi US.$.74,20 per barel pada pukul 07.36 GMT. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) naik US.$.1,44, atau 2,1%, menjadi US.$.70,70 per barel

Mengusahakan Dana Tugas Pembantuan

Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun

Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, untuk dapat mengakses dana tugas pembantuan. Pemerintah Provinsi Jambi telah bergerak cepat dengan menyusun program-program yang sesuai dan siap untuk diajukan, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya, yang pelaksanaannya berada di tingkat daerah. Upaya ini akan meningkatkan stabilitas keuangan lebih kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.

Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan Dana Tugas Pembantuan ini mensyaratkan akuntabilitas yang tinggi. Setiap penggunaan dana harus dikelola dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketidakmampuan dalam mempertanggungjawabkan dana tersebut dapat menimbulkan masalah serius, termasuk sanksi hukum dan kerugian bagi keuangan daerah, serta merusak kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, integritas dan ketelitian dalam pengelolaan dana menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program dan kepercayaan publik.

Baca Juga: Pembahasan APBD Merangin Molor, Haris Segera Terbitkan Perkada

Peningkatan PAD

Menurut Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama: (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan sah lainnya; (2) Pendapatan transfer; dan (3) Lain-lain pendapatan yang sah. Dengan adanya kewenangan ini, daerah memiliki hak untuk mengelola sumber daya keuangan mereka, termasuk memungut pajak dan retribusi, serta mendapatkan bagi hasil dari sumber daya yang ada di daerah.

Baca Juga: DPRD Merangin Diberi Waktu Sampai 14 Februari

Dalam Perda No.1 tahun 2024, total PAD dalam APBD 2024 direncanakan sebesar Rp2.2 triliun, yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Upaya strategis perlu difokuskan pada peningkatan PAD karena berperan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin mandiri daerah tersebut dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya