Kresna Life
Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna, OJK memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022, yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Terkait rencana tersebut, OJK menekankan, Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis, agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Kresna Life diberi waktu satu bulan untuk memberi bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait, terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
OJK akan mereview kecukupan RPK sesuai ketentuan, termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.
OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur. Jika pada kesempatan terakhir, sampai batas waktu, tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK mengambil tindakan pengawasan lebih tegas.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com