Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023. OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Akhirnya, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelemntasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), maka Otoritas Jasa Keuangan akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).
Diharapkan, bahwa dengan tindakan korektif segera tersebut dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Pelindungan Konsumen
Pelindungan Konsumen OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara lain dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com