Kontrak Kerja Sama Publikasi Distop Dinas Kominfo, Pengelola Media di Jambi Gaduh

Ratusan pemilik media online di Provinsi Jambi mengeluh. Pasalnya, kontrak kerja sama mereka dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi tahun 2025 ini diputus.

Reporter: TIM | Editor: Admin
Kontrak Kerja Sama Publikasi Distop Dinas Kominfo, Pengelola Media di Jambi Gaduh
Mursyid Sonsang

Mursyid yang dimintai tanggapan, Senin (17/3/2025), mengungkapkan, sejak zaman orde baru (orba), era reformasi hingga saat ini, kebijakan yang dilakukan humas —sekarang beralih nama menjadi dinas kominfo— sekarang ini belum pernah terjadi di Jambi. 

Menurut Mursyid, media-media di Jambi sudah dikebiri kemerdekaannya. Media-media yang melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dianggap musuh besar.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

“Wajar saja indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi terus turun. Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah menjadi monster bagi media yang kritis," jelas penerima Pers Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat ini.

Tokoh pers yang berdomisili di Jambi ini menegaskan, seharusnya Dinas Kominfo Provinsi Jambi membuat persyaratan kerja sama dengan media massa merujuk pada Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers. 

Baca Juga: Kasus BPN vs Wartawan Ada Kemungkinan Sampai ke Mabes Polri

Syarat lainnya, kata Mursyid, bisa saja ditambah. Misalnya, harus memiliki wartawan yang meliput di Pemprov Jambi, bukan hanya menunggu berita rilis dari dinas kominfo.

“Sekarang ini kan aneh, ada media yang sudah terverifikasi Dewan Pers tidak diterima kerja sama. Untuk bisa lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di Dewan Pers itu tidak mudah. Banyak persyaratan harus dilengkapi,” papar Mursyid. ***

Baca Juga: Mursyid Sonsang Terpilih Ketua HMM Kota Jambi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya