Korupsi APBDes Koto Dua Baru Rugikan 759 Juta Rupiah

| Editor: Doddi Irawan
Korupsi APBDes Koto Dua Baru Rugikan 759 Juta Rupiah

Penulis : Ega Roy Ponseka || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Airhangat Barat, Kerinci, Radius Prawira, mulai disidang, Kamis kemarin.

Terdakwa kasus korupsi APBDes yang merugikan negara hampir 759 juta rupiah itu menjalani sidang secara virtual.

Sidang perdana kemarin beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Radius Prawira menjalani sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Sudarmanto, bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sudarmanto menyebutkan, Radius Prawira telah menyalahgunakan kewenangan, dan memperkaya diri sendiri. Akibatnya negara dirugikan hampir 759 juta rupiah.

Radius Prawira dikenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sudarmato menyatakan, selaku Kepala Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan APBDes tahun 2018 dan 2019.

Dalam pengelolaan anggaran itu dia tidak melibatkan badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan masyarakat.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : LAP-700/ITPROV-3/XI/2020 tanggal 18 November 2020, disimpulkan terjadi penyimpangan terhadap realisasi APBDes Koto Baru Dua Tahun Anggaran 2018 dan 2019. ***

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya