INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, H Zumi Zola Zulkifli, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2018) sore.
Penetapan tersangka terhadap Zumi Zola disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta. Selain Zola, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, ARN, pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Zola ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK mengumpulkan berbagai barang bukti. Penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi dan villa milik keluarga Zumi Zola, di Tanjabtim, Jambi.
Menurut Basaria, Zola diduga melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (BS)
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com