PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DORA
Baca Juga: Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Muhammadiyah
INFOJAMBI.COM — Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah, ditahan oleh penyidik KPK, Kamis 18 Juli 2019.
Seorang pengusaha, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, juga ikut ditahan. Penahanan dilakukan terkait kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 itu memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan, setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Zainal Abidin dan Efendi Hatta berasal dari Partai Demokrat, sedangkan Muhammadiyah dari Partai Gerindra. Sementara Joe Fandy Yoesman alias Asiang, seorang pengusaha kontraktor ternama di Jambi.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
Sebelum ditahan, keempat orang ini sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Mereka diduga kuat terlibat suap belasan miliar rupiah, saat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli ke penjara. Putra sulung mantan Gubernur Jambi dua periode, Almarhum H. Zulkifli Nurdin itu harus meninggalkan jabatannya di tengah jalan.
“Keempat tersangka ini akan ditahan dalam 20 hari kedepan,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengutip laman detik.com, Kamis 18 Juli 2019.
Muhammadiyah dan Asiang ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Efendi Hatta dan Zainal Abidin di Rutan Cabang KPK Pomdam Guntur. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com