KPU Kota Jambi Rekrut Petugas KPPS, Honor Naik Jadi Satu Juta Rupiah

Menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Reporter: DOD | Editor: Admin
KPU Kota Jambi Rekrut Petugas KPPS, Honor Naik Jadi Satu Juta Rupiah
Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim, menjelaskan mekanisme rekrutmen petugas KPPS, Minggu (17/12/2023) | DOD

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Jambi merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).

“Ada 13.321 orang yang bertugas pada 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jambi. Setiap TPS akan ada 7 orang petugas,” kata Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim, di Kota Jambi, Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Alami Sakit Perut, Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Dusun Bangko Meninggal Dunia

Abdul Rahim menjelaskan, untuk mencegah jatuhnya korban, seperti petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019, KPU RI memberlakukan aturan super ketat. Salah satunya membatasi usia anggota KPPS.

“Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun. Juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari pelayanan kesehatan. Bisa dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik, negeri maupun swasta,” katanya.

Baca Juga: Suksesi Pilgub Jambi Jalur Independen Tak Dilirik

Rahim minta calon anggota KPPS benar-benar memeriksakan kesehatannya. Jangan ada yang memalsukan dokumen, karena itu akan merugikan diri sendiri.

Pembatasan usia maksimal bagi petugas KPPS baru dipakai pada Pemilu 2024. Sebelumnya KPU hanya mengatur batas usia minimal.

Baca Juga: 1.111 Berkas Dukungan Romi - Robby Tidak Lengkap

Selain masalah kesehatan, Abdul Rahim yang akan “pensiun” dari KPU Kota Jambi juga mengingatkan, anggota KPPS tidak berafiliasi pada partai politik tertentu, dan tidak pernah dipidana penjara.

Menariknya, untuk pemilu kali ini KPU RI menaikkan honor petugas KPPS ribu menjadi Rp.1,2 juta untuk ketua, dan Rp.1 juta untuk anggota KPPS. Sedangkan petugas linmas yang direkrut pemerintah daerah diberi honor sekitar Rp.750 ribu.

Rekrutmen petugas KPPS dilaksanakan pada tanggal 11 - 20 Desember 2023. Setelah diseleksi, KPU Kota Jambi mengumumkan petugas yang diterima pada 30 Desember 2023. Pelantikan dilakukan pada 25 Januari 2024. 

“Masa kerja petugas KPPS selama 1 bulan, sejak dilantik hingga 25 Februari 2024. Pada masa tugas itu, anggota KPPS bisa dipanggil jika terjadi masalah. Jadi bukan sebatas pemilu selesai saja,” ujar Rahim.

Rahim mengungkapkan, pada Pemilu 2024 aturannya memang sangat ketat. Namun sistem kerjanya lebih mudah, karena berbasis digital. Sistemnya nanti tidak manual lagi, tapi memanfaatkan teknologi informasi.

"Saya sudah mencobanya, tidak sampai pagi, tidak ada yang sakit,” papar Rahim. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya