INFOJAMBI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin menetapkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Merangin 2018.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU, Minggu (10/9). Rapat pleno dihadiri Panwaslu Merangin dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni mengatakan, sesuai aturan, penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasar jumlah penduduk, tapi mengacu pada DPT Pemilihan Gubernur 2015.
“Syarat minimal dukungan ditandai dengan KTP elektronik sebesar 10 persen dari DPT pemilu terakhir,” sebutnya.
DPT Pilgub Jambi 2015, berjumlah 243.256 jiwa. Sesuai ketentuan, syarat minimal 10 persen, maka jumlah dukungan yang harus didapatkan calon independen sebanyak 24.326 jiwa.
“Jadi calon perseorangan harus mendapat dukungan 24.326 KTP,” kata Iron.
Dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik. Kopian KTP dilampirkan dengan surat penyataan dukungan untuk pasangan calon.
“Jadi dukungan untuk pasangan calon, bukan saja calon bupatinya, tapi wakilnya juga,” jelas Iron.
Tahapan Pilkada Merangin juga telah ditetapkan, dimulai Oktober 2017. Khusus untuk tahapan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, dimulai lebih awal, sekitar Nopember.
KPU terlebih dahulu akan mengumumkan persyaratan pencalonan. Setelah para bakal calon menyerahkan syarat dukungan, KPU akan melakukan verifikasi. (Jefrizal – Merangin)
Baca Juga: Tertinggi Hasil Survey, Ini Kata Zainal Soal Pilkada Kerinci 2018.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com