KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Jambi sudah mulai berjalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi segera membentuk badan ad hoc pilkada yang dimulai Rabu 17 April 2024.
Baca Juga: Irjen Pol Rusdi Hartono Kunjungi KPU Provinsi Jambi
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Akan ada dua skema, yakni evaluasi PPK yang lama digunakan lagi dalam pilkada. Kedua, rekrut ulang, karena masa kerja penyelenggara yang lama sudah habis. Teknisnya masih menunggu petunjuk KPU RI," ungkap anggota KPU Provinsi Jambi, Edison, pada Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024, di Aston Hotel, Kota Jambi, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: PPP Targetkan 1 Kursi DPR RI dan 8 Kursi DPRD Provinsi Jambi
Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menambahkan, KPU RI secara resmi sudah meluncurkan pilkada serentak di Yogyakarta. Waktu menuju Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024, tinggal 237 lagi.
Paul, sapaan akrab Fahrul Rozi, menjelaskan, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi akan melakukan pilkada serentak. Diperkirakan akan ada 8.000 TPS, dengan maksimal jumlah satu TPS 800 pemilih.
Baca Juga: PAN Bidik 12 Kursi DPRD Provinsi Jambi
“Tapi masih menunggu penyandingan DP4 dan DPT untuk dijadikan DP. Kami akan restrukturisasi TPS pemilu menjadi TPS pilkada,” jelas mantan wartawan itu.
Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dihadiri 43 wartawan dari media cetak, online dan elektronik di Provinsi Jambi. Setelah sosialisasi KPU menggelar acara buka puasa bersama. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com