Penulis : M Hary Rofagil || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini akan berbeda dengan sebelumnya.
Pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan di tengah wabah virus corona. Akibat wabah itu pula pemilu sempat ditunda.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.
Mengingat pemilih di TPS berpotensi melanggar protokol kesehatan, KPU akan membagi waktu berdasarkan usia pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengungkapkan, pemilih boleh meminta waktunya memilih dipindahkan.
“Setidaknya kami sudah melaksanakan mekanisme yang ada," kata Sanusi kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Sanusi mengimbau para pemilih mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
"Kami sudah membuat mekanisme secara teknis sedemikian rupa. Kalau masyarakat tidak patuh, bisa repot," ujarnya. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com